

Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), integritas, transparansi, dan akuntabilitas, BPR Luhur Damai menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR Luhur Damai.
Whistle Blowing System merupakan mekanisme pelaporan yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, kode etik, maupun perilaku yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi BPR dan para pemangku kepentingan.
Pelaporan melalui Whistle Blowing System dapat dilakukan apabila terdapat dugaan, antara lain:
BPR menjamin bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diproses secara profesional, objektif, dan independen. Identitas pelapor beserta informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menyampaikan laporan, pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:
Laporan dapat disampaikan melalui laman berikut:
Buat LaporanSetiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di BPR Luhur Damai.
BPR Luhur Damai mengajak seluruh insan perusahaan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum maupun etika.