Whistle Blowing System PT BPR Luhur Damai

Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), integritas, transparansi, dan akuntabilitas, BPR Luhur Damai menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPR Luhur Damai.

Whistle Blowing System merupakan mekanisme pelaporan yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, kode etik, maupun perilaku yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi BPR dan para pemangku kepentingan.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Pelaporan melalui Whistle Blowing System dapat dilakukan apabila terdapat dugaan, antara lain:

  • Fraud atau kecurangan.
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
  • Korupsi, kolusi, gratifikasi, atau benturan kepentingan.
  • Penggelapan aset atau dana perusahaan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal BPR.
  • Pelanggaran kode etik, penyalahgunaan informasi, maupun tindakan lain yang merugikan BPR.

Perlindungan Pelapor

BPR menjamin bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diproses secara profesional, objektif, dan independen. Identitas pelapor beserta informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian Laporan

Dalam menyampaikan laporan, pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, antara lain:

  • Identitas pelapor (apabila bersedia).
  • Uraian kejadian atau dugaan pelanggaran.
  • Pihak yang diduga terlibat.
  • Bukti atau informasi pendukung yang dimiliki.

Media Pelaporan

Laporan dapat disampaikan melalui laman berikut:

Buat Laporan

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di BPR Luhur Damai.

BPR Luhur Damai mengajak seluruh insan perusahaan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum maupun etika.

Kantor Pusat
Jln. Dr. Ir. Soekarno No. 100X,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
Bali 82123
Email
info@bprluhurdamai.com
luhurdamai@gmail.com
No. Telepon
(0361) 8941388, 8941491, 4790687
Fax
(0361) 8941388, 8941491
BPR Luhur Damai berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
BPR Luhur Damai merupakan Bank peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin per nasabah per Bank adalah Rp 2 Miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini
Copyright PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LUHUR DAMAI